Sex versus Gender


Gerakan feminisme didefinisikan sebagai pengurai gerakan perempuan yang berhubungan dengan politik, budaya, atau ekonomi yang bertujuan untuk menegakkan kesamaan hak dan perlindungan yang legal untuk perempuan. Gerakan feminisme mula-mulanya adalah gerakan sekelompok aktivis perempuan barat, yang kemudian lambat laun menjadi gelombang akademik di universitas-universitas, termasuk negara-negara Islam, melalui program woman studies. Gelombang akademik yang menjadikan feminisme sebuah disiplin akademik. Feminis menggunakan cabang utama teori mereka di bidang sosiologi yang bertujuan untuk mengubah lensa analitik, asumsi, dan fokus aktual dari sudut pandang, dan pengalaman laki-laki yang berkaitan dengan isu perbedaan gender, serta gerakan yang mendukung kesetaraan gender. Mereka pun mengampanyekan hak-hak dan kepentingan perempuan.
Feminis menjadikan gerakannya sebagai gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan padahal itu hanya strategi mereka untuk menjadikan masyarakat simpatik akan feminisme. Feminisme dan paham kesetaraan gender memiliki kesamaan dalam falsafah ideologi, target perjuangan maupun tujuannya. Penggunaan kata gender dan sex digunakan dalam cara yang berbeda dimana sex cenderung untuk merujuk kepada perbedaan biologis yakni jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan gender merujuk kepada hubungan sosial yang akan menentukan yakni male dan female. Definisi gender berpijak kepada pendekatan relativitas dimana peranan, perilaku, aktivitas, dan atribut yang dipandang layak bagi laki-laki atau perempuan tidak bersifat alami. Tetapi ia merupakan hasil kontruksi sosaila dalam suatu masyarakat yang senantiasa berkembang. Istilah gender tidak saja bermakna jenis kelamin biologis, tetapi telah berubah artinya menjadi jenis kelamin sosial yang ditentukan oleh peranan yang dilakukan perempuan maupun laki-laki. Dengan perubahan arti ini, maka perempuan bisa berperan setara dengan laki-laki tanpa dihalangi oleh alasan jenis kelamin biologis.
Ketika perbedaan peran dan perilaku dianggap tidak terkait dengan faktor biologis, justru mengakibatkan hilangnya jati diri perempuan karena saat batas antar gender dihapus yang terjadi adalah perempuan merasa rendah diri dengan sifat feminimnya dan akhirnya meniru sifat maskulin. Definisi baru tersebut juga berakibat merosotnya moral karena norma dan tatanan yang berlaku tidak lagi dianggap sifat  lami manusia karena budaya serta kontruksi sosial juga sudah direlatifkan. Pada akhirnya setiap individu memiliki standar moral sendiri.
Feminis digadang-gadang menolak secara tegas akan kekerasan seksual. Namun kekerasan seksual yang sering diperdengarkan feminis untuk melindungi perempuan sebenarnya hanyalah istilah manipulatif dan penuh intrik. Kekerasan seksual adalah segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa adanya paksaan. Aktivitas seksual yang haram menurut islam jika dilakukan atas dasar kerelaan, maka tidak bisa disebut sebagai suatu kejahatan. Padahal kejahatan seksual adalah segala aktivitas seksual yang melanggar norma, moralitas, dan nilai-nilai agama. Perilaku ini pulalah yang dapat menghancurkan tatanan norma, moral, agama, dan sosial.

Komentar